PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Tersangka penipuan bernama Muhammad Ferdiyansyah (32) yang mengaku sebagai Human Resource Development (HRD) PT HTE ditangkap Team Gurita Polres Prabumulih. Kamis (30/3/2023).
Pelaku menjanjikan kepada korban dapat bekerja di PT HTE sebagai Security dengan cara membayar sejumlah uang yang jumlahnya variatif.
Penangkapan pelaku atas dasar laporan dari korban Dimas Aidil Saputra (21), Yusnani (38) dan Jumiah (50) pada tanggal 28 Maret 2023 yang lalu.
Dalam laporannya disebutkan bahwa mereka mengalami kerugian masing-masing dengan jumlah yang berbeda, dari 2 juta sampai 5 juta rupiah.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH, MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH membenarkan hal itu.
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, Team Gurita Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
Tim Gurita menangkap pelaku yang saat itu tengah berada di rumah kontrakannya di Jalan Bukit Lunjuk Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah uang yang diduga hasil dari kejahatan penipuan, berkas lamaran para korban, 3 buah Kartu Tanda Pengenal Wartawan, dan senjata api mainan.
“Ada tiga korban melaporkan dugaan penipuan janji kerja melibatkan MF, dan tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut masih kata Kasat, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Sekarang ini kasusnya masih terus kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar