PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Efriansyah, (23) warga Dusun I Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan kepolisian lantaran terjaring razia kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau terselip di pinggang.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Cambai Iptu Wanianto ketika dikonfirmasi Kamis (30/3/2023) diruang kerjanya.
" Iya tim kita mengamankan satu pemuda luar Prabumulih, kedapatan membawa sajam, untuk penyelidikan dan perkembangan, Efri kita bawa ke Mako, " terang Kapolsek.
Awalnya, kita melakukan Razia di depan SPBU Cambai, namun ketika melakukan razia, dua pemuda ini gerak geriknya mencurigakan, sehingga tim Elang muara mendekati dan melakukan pengeledahan kepada keduanya. Benar saja satu diantaranya yakni Efri ditemukan sajam yang terselip di pinggang, urainya.
Karena terlibat kasus membawa senjata tajam tanpa ijin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951. “Ancamannya, di atas 10 tahun penjara.
Karena, pelaku EF membawa sajam dan hal itu ditakutkan sebagai pelaku kejahatan dan bisa menganggu Kamtibmas di wilayah Polsek Cambai. Proses Hukum terhadap tersangka, tengah berjalan,” tukasnya. (*)
Editor: Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar