Muba,Rubrikterkini.com– Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja pada hari Rabu (26/4/2023) besok untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj. Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu besok.
“Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur,” tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi) ini.Selasa (25/04/2023)
Menurut dia, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj. Sekda Musni Wijaya S.Sos M.Si mengatakan, semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda pemerintahan,” ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas.
“Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi,” tutupnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar