PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kasus KDRT di wilayah Kelurahan Cambai, berhasil dimediasi dan didamaikan Bhabinkamtibmas Cambai Bripka Eried S Candra SH. Hal ini, problem solving dilakukan Bhabinkamtibmas Cambai di wilayahnya.
Dikatakan Bhabinkamtibmas Cambai. Bripka Eried, kasus KDRT tersebut melibatkan pasangan suami isteri, SS (selaku suami), dan ES (Isteri).
Keduanya terlibat selisih paham memicu kemarahan sang suami hingga terjadi pemukulan. Akibatnya, sang isteri melapor ke Unit PPA Polres Prabumulih.
“Sang isteri mendatangi Polres Prabumulih bermaksud melaporkan kejadian penamparan sang suami, membuat pipinya memar dan sakit,” jelas Eried.
Menurut Eried, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengupayakan mediasi, terlebih pasutri ini telah memiliki anak.
“Dari hasil mediasi, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan serta berjanji akan berkomunikasi dengan baik dalam berumah tangga di kemudian hari,” ungkapnya.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, ditulis dan ditandatangani di atas kertas dibubuhi materai. ” Apabila ada salah satu pihak melanggar syarat tersebut, maka siap dibawa ke ranah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” terangnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH membenarkan hal itu. “Betul ada laporan dari Bhabinkamtibmas Cambai terkait penyelesaian kasus KDRT secara problem solving,” tutupnya (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar