PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Polres Prabumulih menggelar press release atas Kasus penipuan yang melibatkan pelaku Ferdiansyah, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman dan Kasi Humas AKP Sri Djumianti, mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya menghadirkan saksi dan tiga korban.
"Modus yang dijalankan MF jelas sudah, MF mengaku sebagai HRD di perusahaan swasta dan siap mempekerjakan para korban dengan syarat setor uang padanya, namun itu hanya tipu muslihat saja dan sama sekali pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi," ujar Kapolres pada awak media.
Dikatakan Kapolres, saat ini hanya ada tiga korban yang melapor. Dirinya menghimbau agar masyarakat dapat melapor, jika masih ada korban lain yang pernah tertipu oleh pelaku.
"Jadi saya menghimbau kalau masih ada korban lain atas kejahatan MF, silahkan melapor pada kami. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Witdiardi.
Sementara, salah satu saksi korban mengaku terperdaya dengan janji janji pelaku. Dirinya terpengaruh dan percaya sebab MF mengaku sebagai orang dalam perusahaan.
"Ya pak kapolres, saya percaya sebab dia (M. Ferdiansya alias amat. red) mengaku orang dalam atau HRD di anak perusahaan pertamina. Saya telah setor uang dengan bukti kwitansi bermaterai tapi hingga waktu yang dijanjikan pekerjaan yang saya inginkan ternyata sama sekali tidak ada,"aku korban.
Senada dengan, ibu rumah tangga yang dijanjikan pekerjaan sekretaris juga tertipu atas akal bulus tersangka.
"Dua kali saya setor uang ke dia tempatnya di rumah makan minang raya, hilang kesabaran karena terus diulur janji maka saya melaporkan ke polisi. Terima kasih polres prabumulih yang telah merespon aduan kami, kami percayakan dengan hukum berlaku untuk proses selanjutnya," tandasnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar