SEKAYU, RUBRIKTERKINI -- Belum lama menjabat Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri SH MH atau dikenal AKP Heri Cinde berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pengedar narkoba, Agus Hartono, 23 tahun, warga LK III RT 015/ RW 006 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman baru saja mengambil barang dari Bandar alias BD Besar di Kabupaten PALI berhasil diringkus jajaran Satrestik, Jumat, 12 Mei 2023.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sekayu – Pendopo Simpang Lapangan Terbang Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Tersangka, Agus Hartono mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna merah BG 1626 XR langsung dicegat, dan distop.
Dilakukan pengeledahan, ditemukan dan diamankan barang bukti milik tersangka didekatnya, yaitu; 163 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi rincian 114 butir berlogo Ferrari warna kuning dan 49 butir berikut pecahan berlogo C total berat bruto 58,29gram; 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 10,19 gram.
Lalu, 6 buah plastik klip bening. 1 buah kantong plastik warna putih merk Indomaret, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru. Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muba, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ketika diinterogasi petugas, tersangka Agus Hartono mengakui perbuatannya.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu. “Iya, personel kita telah berhasil menangkap pengedar narkoba, yaitu AH. Berikut barang bukti 163 butir ekstasi, dan 1 paket sabu. Kini, prosesnya masih berjalan,” bebernya.
Tersangka AH, kata dia dijerat Primer Pasal 114 (2), UU No 35/2009 Subsider Pasal 112(2) tentang narkotika dan psikotropika. “Ancaman mati atau seumur hidup atau serendah rendahnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar