PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Jajaran Satrestik Polres Prabumulih pimpinan AKP Heri Hurairoh SH MH atau AKP Herhur bersama Tim Banteng Buto Unit I berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Selasa lalu, 9 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil diringkus Hidayat, 45 tahun warga Jalan Kerinci RT 02/RW 05 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pria berprofesi sebagai sopir ini, nyambi sebagai kurir narkoba dan diamankan di Jalan Belitung Gang Ojolali RT 04/ RW 07 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangannya, disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram. Lalu, 1 Unit HP Nokia Warna Hitam, dan uang Rp 4 ribu.
Pengungkapan kasus berawal adanya informasi seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu, kemudian Kanit 1 dan Anggota Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri serta kendaraan dipakai tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Saat di interogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik YT, tinggal di Jalan Sukajadi, atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatrestik, AKP Herhur SH MH membenarkan hal itu.
“Iya betul, sopir nyambi kurir narkoba berhasil ditangkap Tim Banteng Buto Unit 1, juga diamankan 1 paket sabu seberat 0,27 gram,” beber Mantan Kasat Samapta Polres Mura ini.
Kasus ini, kata dia terus di selidik dan dikembangkan personel Satrestik. “Dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun,” tutupnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar