LightBlog

09/05/23

Dapatkan 23 Dokumen, Tim Kajari Prabumulih Geledah Rumah Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu di Dua Tempat Berbeda


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Dua tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pengeledahan rumah terkait perkara dugaan penyimpangan dana hibah bawaslu tahun 2017-2018.


Tim pertama di pimpin oleh Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Muttaqin, SH MH. Dan tim kedua dipimpin oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH di rumah Sri Ayuni di Palembang.


Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023) membenarkan hal itu. " Iya kita dapat perintah dari atasan untuk melakukan pengeledahan di rumah inisial, A.I.A, yang bertempat di Kota Palembang, sebutnya.


Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Anjas sapaan akrabnya, ditemukan beberapa dokumen terkait dengan perkara dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja dana hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2017-2018 dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih langsung melakukan penyitaan sebanyak 23 (dua puluh tiga) dokumen, tegasnya. 


"Hasil didapat dari penggeledahan dua rumah tersebut yaitu rumah tersangka I.A.I dan rumah saksi Sri Ayuni," Bebernya.


Selama proses pengeledahan tersebut, tidak ada halangan dan kondisi tetap kondusif, tutup Anjas. (*) 



Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox