PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Setahun buron, karena terlibat pencurian pipa PHRZ 4. Tersangka, Yudi Apriyadi alias Yudi Belang, 46 tahun, warga Kelompok Tani Bungaran Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dipimpin Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH berhasil Tim Macan Merah berhasil diringkus, Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 18.15 WIB di rumahnya.
Sebelumnya, tersangka Yudi Belang terlibat kasus pencurian pipa PHRZ 4 dilaporkan Sekuritinya, Kamis, 07 Juli 2022 sekitar pukul 22.55 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan (pencurian besi pipa) di lokasi pipa jalur Sumur L5A 176 SP9 Desa Karya Mulya Kecamatan RKT.
Diketahuinya kejadian itu, karena Sekuriti PHRZ 4 melakukan patroli melihat 6 orang laki – laki yang di ketahui bernama Yudi Apriyadi alias Yudi belang (tertangkap) bersama tersangka Andra Firmansyah (sedang menjalani hukuman di rutan), tersangka Yedi firmansyah (sedang menjalani hukuman di rutan), tersangka PR (DPO), tersangka Ra (DPO) dan tersangka Jo (DPO) sedang memotong dan mengangkut besi pipa di jalur tersebut.
Kemudian saksi bersama temannya langsung menangkap 2 orang tersangka bernama Andra Firmansyah dan Yedi firmansyah. Sedangkan, 4 orang tersangka Ya bernama Yudi Apriyadi alias Yudi Belang, PR, Ra dan Jo melarikan diri ke hutan. Selanjutnya, 2 tersangka tersebut bersama barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, alat potong gergaji besi sebanyak 4 buah, satu buah dodos, dan 16 batang besi pipa ukuran 1 meter dan 3 meter panjang 4 meter tertinggal di TKP penangkapan.
Lalu, barang bukti berikut 2 pelaku bernama Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah langsung di bawa ke Polsek RKT atas kejadian tersebut PHRZ 4 Field Limau kehilangan 48 meter diameter 4 inci ketebalan 80 mm dan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut.
Usai penangkapan, tersangka Yudi Belang langsung di bawa ke Polsek RKT, guna pengembangan dan penyelidikan lebih jauh.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH didampingi Kanitres, Aipda M Agustino membenarkan kejadian itu.
“Satu lagi, tersangka DPO kasus pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau, yaitu YB. Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan guna memburu tersangka masih DPO,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hal ini salah satu upaya Polsek RKT mengungkap kasus 3C.
“Tersangka YB dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian pemberatan (pencurian besi pipa). Ancamannya, di atas 5 tahun,” tutupnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar