LightBlog

30/05/23

Pencuri Penrol KAI Berhasil di Ciduk Satreskrim Polres Prabumulih


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kasus pencurian penrol KAI di wilayah hukum Polres Prabumulih berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk, Senin, 29 Mei 2023.


Diketahui Pelakunya, Bagus Putra Adi (24) warga Tugu Nanas RT 04/RW 04 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat diciduk saat berada di sebuah bengkel.


Sebelumnya, kejadian itu dilaporkan petugas PT KAI ke SPKT Polres Prabumulih, mengakibat kehilangan ratusan penrol yang mencapai kerugian Rp 55 juta rupiah.


Informasi dihimpun dari sumber kepolisian, pada 15 Januari 2022, sekitar pukul 05 .30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di KM 324 + 0/1 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, cara pelaku memecahkan bantalan rel dan mengambil besinya sebanyak 19 batang.


Kemudian lagi pada Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di KM 321+8/9 di wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih telah di curi bantalan beton rel yang dipecahkan dan diambil besi nya sebanyak 15 batang.


Terakhir, diketahui lagi pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di KM 335 +2/3 wilayah Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat telah di curi rel selempang berpanjang sebanyak 42 batang dan diketahui kembali pada Jumat, 04 Febuari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB di KM 333+7 sampai 334+1 wilayah Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat telah dicuri sebanyak 250 pen roll.


Hasil penangkapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain; 1 buah Linggis, dan 1 buah potongan rel.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk membenarkan hal itu. “Iya, tersangka pencurian penroll KAI. Tersangkanya, BPA sudah kita ringkus. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” tukasnya.


Ujarnya, tersangka BPA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Tersangka diancam di atas 5 tahun penjara," pungkasnya (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox