PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Seno Aditya Pati (37) warga Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat mengaku, kalau dirinya pertama kali menjual sabu asal PALI.
Rencananya, 1 paket kecil dari 8 paket tersebut dijual Rp 300 ribu. Namun sayangnya, belum sempat terjual ia malah diringkus Tim Banteng Buto Unit 2 Satres narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di pintu gerbang Eks Lokalisasi SP tersebut.
“Ineks itu bonus Pak, dari pasokan sabu 8 paket rencananyo nak aku jual itu. Perpaketnyo, nak ku jual Rp 300 ribu,” akunya ketika ditanya Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH ketika mengelar press release ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba bersama Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH, Selasa (1/5/2023).
Kepada awak media, selain baru mau menjadi pengedar sabu. Ia pun seorang pencandu narkoba, begitu ada tawaran menjadi pengedar ia pun tidak menolaknya dari seorang teman dari Kabupaten PALI. “Aku nih pemakai jugo, makonyo cubo jualan sabu. Baru pertamo kali, lah ketangkap,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH menjelaskan, kalau tersangka Seno Aditya Pati merupakan satu dari dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satres narkoba. “Ada 8 paket sabu, dan 1 butir ineks berhasil disita dari tangan tersangka SAP dari saku celananya ketika penggerebekan Tim Banteng Buto Unit 1 Satres narkoba,” pungkasnya (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar