PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Salah satu tersangka perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Ir. HI MS kembali menitipkan uang Rp 230 juta kepada Kejari Prabumulih, Kamis (25/5/2023).
Melalui kuasa hukumnya, pengembalian uang yang dinikmatinya, diketahui merugikan negara yang mencapai Rp 430 juta. Uang tersebut diterima Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, memang telah menerima titipan uang dari tersangka Ir HI MS melalui kuasa hukumnya sebesar Rp 230 juta. “Hari ini, saya didampingi Kasi Pidsus menerima uang titipan Rp 230 juta terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersangkanya, Ir HI MS. Akan kita buat berita acara penitipan, nantinya akan kita hadirkan dalam persidangan perkaranya,” ujar Mang Oy.
Kata Roy, sejauh ini proses hukum tersangka, Ir HI MS telah ditangan JPU Kejari Prabumulih. Dan, sebentar lagi akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang agar segera disidangkan.
“Uang titipan ini, hanya sebagian saja dari Rp 430 juta hasil temuan penyidik. Nantinya, akan masuk dalam dakwaan dan tuntutan. Uang titipan ini, akan diuji di persidangan guna memperingan proses hukum tersangka. Karena, sudah berniat baik mengembalikan kerugian negara sebagian telah dinikmatinya atas perkara korupsi menjeratnya,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Lanjutnya, menyambut baik niat penitipan uang tersebut. Jika nantinya, proses hukumnya selesai dan tersangka Ir HI MS dinyatakan bersalah. Dan, wajib mengembalikan kerugian negara Rp 430 juta. “Artinya, tinggal mengembalikan sisanya Rp 200 juta lagi kepada negara,” ujarnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar