PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Terkait perizinan Indomaret dan Alfamart yang ada di Kota Prabumulih, dan sampai saat ini sekitar 30 Indomaret maupun Alfamart telah beroperasi yang secara resmi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mengenai hal itu, simpang siur perizinan Indomaret dan Alfamart yang makin waktu kian bertambah keberadaannya di kota yang berjuluk Kota Nanas ini.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Sintap Prabumulih Choiriah SE. M.Si kala dibincangi awak media di ruang kerjanya mengatakan izin pusat yaitu NIB Indomaret dan Alfamart diterbitkan pusat.
"Jadi begini, kalau mereka (Indomaret dan Alfamart, red) minta survey dari kita bisa tapi surat dari pemohon itu akan kami teruskan ke Disperindag, Disperindag memberikan rekomendasi untuk lokasi yang mereka ajukan," sebut Kabid Perizinan Sintap, Rabu (14/6/2023).
Kami, lanjut Kabid yang akrab disapa Yunda Adis, pihaknya bersama Disperindag survey lokasi permintaan mereka, lokasi yang mereka ajukan pada kami bisa atau tidak untuk mereka berusaha
Disinggung soal, ketentuan Indomaret dan Alfamart terlalu dekat dengan warung tradisional, perizinannya telah melalui survey.
"Survey dari Sintap dan Disperindag, namun keputusan rekomendasi nanti ada tim teknis Disperindag," paparnya.
Ia kembali menegaskan ada bagian atau fungsi khusus dari Sintap.
"Untuk NIB itu ada Layanan Perbantuan bagian perizinan Sintap," tungkas Choiriah.
Sementara, Disperindag Prabumulih yang membidangi hal tersebut belum bisa ditemui saat disambangi sejumlah awak media di Kantor Lantai 8 Gedung Pemkot Prabumulih.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar