PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Viralnya penemuan mayat yang menghebohkan warga di Jalan Sudirman belakang Bengkel Pratama Motor Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat, Jumat (9/6/2023).
Diketahui pelaku penusukan Robialshah (19), warga Desa Cinta Kasih Dusun II, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim dan korban Dien Juliansyah (16), warga Desa Simpang Tanjung Dusun IV, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Berawal saat pelaku ingin menjual hp miliknya kepada korban dan berjanji temu di simpang belimbing pada pukul 01.00 wib, ketika itu pelaku dan korban melakukan perjalanan ke arah kota Prabumulih.
Kemudian, sesampainya di prabumulih pelaku dan korban berhenti di flyover Patih Galung dan beristirahat sejenak, dan melakukan perjalanan lagi ke arah prabumulih.
Sesampainya di TKP, korban meletakkan pisau yang di bawahnya disamping kiri sepeda motornya dan saat korban sedang buang air kecil tersangka mengambil pisau dan membuka sarungnya untuk dimainkan dan saat korban buang air kecil korban berkata " payo galak nian dak," ujar korban, pelaku menjawab, " galak, aii kau nak ngolake aku,".
karena kesal dipermainkan korban yang hendak membeli HP pelaku. Hingga kekesalan pelaku memuncak pada Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 03.30 WIB di TKP, tersinggung perkataan korban sempat menantang pelaku dan akhirnya menusuk korban dari belakang.
Sempat dikira sudah meninggal, dan korban kembali ke TKP dan menghabisinya hingga meninggal dunia. Dan, akhirnya, keesokan harinya ditemukan warga di TKP.
“Iya, pelaku atas nama RO alias IY, 19 tahun warga satu kampung korban. Motif pembunuhan, korban membuat pelaku tersinggung merasa dipermainkan berkali-kali ketika akan membeli HP korban. Eksekusi dilakukan pelaku di TKP, setelah korban mengajak jalan-jalan ke Prabumulih. Dan, berhenti di TKP alasan hendak buang air kecil. Setelah berkali-kali nego, tidak terjadi kesepakatan jual beli HP seharga Rp 1,5 juta milik pelaku,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk.
Di hadapan Kasatreskrim, pelaku berprofesi sebagai tukang ojek tersebut mengakui semua perbuatan. Dan, kini hanya tinggal penyesalan di matannya. “Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya 20 tahun penjara,” kata Dimas, sapaan akrab Kasatreskrim.
Jelasnya, pisau dijadikan alat membunuh adalah milik korban. Dan, telah dijadikan barang bukti guna menjerat pelaku. “Dalam pengungkapan kasus kita bekerja sama Polres Muara Enim melalui Polsek Gunung Megang, belum 24 jam kasus menonjol di Polres Prabumulih berhasil diungkap,” kata Mantan PS Kapolsek Nibung, Polres Muratara. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar