PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Lagi, Tim Opsnal Polres Prabumulih pimpinan AKP Heri Hurairoh SH MH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu pelakunya, Risky Saputra, 22 tahun, warga Dusun II Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Rabu (8/6/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.
Pelaku dibekuk ketika tengah transaksi narkoba di Jalan Ali Lekat RT 05/RW 02 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangannya, Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih mendapati; 1 buah paket narkotika jenis sabu berat Broto 1,85 gram.
Lalu, 1 buah sobekan plastik asoy warna hitam; 1 unit HP Vivo warna biru muda; 1 buah kartu ATM BRI; uang tunai sebesar Rp 106.000.
Informasi dari sumber kepolisian, ditangkapnya pelaku berawal adanya informasi seorang laki-laki sering menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Kanit 1 Ipda Erwin ZR dan anggota unit 1 Tim Banteng Buto Satrestik Polres Prabumulih yaitu Katim Yadi Slot, Herru Duryodana, Arie Emte, Rendi Casanova, dan Okta Slebew.
Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan tempat pelaku, kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut di atas, saat di interogasi pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut didapat cara membeli, atas kejadian itu bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Herhur membenarkan hal itu. “Betul dek, semalam ada kurir narkoba diringkus di Jalan Ali Lekat Pasar I, yaitu RS dan 1 paket sabu,” terangnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya minimal 5 tahun dan max 20 tahun. “Kasusnya, terus kita kembangkan lebih jauh,” tutupnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar