PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Tiga pemuda tertangkap tangan sedang membawa 10 batang Blok Post Guardil (Besi Pembatas Jalur Tol), milik PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Mereka yakni, GA (20) warga Taman Baka Mangga Besar, Prabumulih Timur, dan AA (19) warga Desa Suban Jeriji, Kabupaten Muara Enim, serta AD (17) warga Desa Karang Bindu.
Ketiganya diamankan saat mengangkut besi menggunakan sepeda motor Mio dari jalan tol menuju jalan aspal depan depot kayu Heri Desa Karang Bindu pada Senin (12 /6/2023).
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalaui Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya, SH.MH menuturkan, para tersangka diamankan oleh petugas saat melakukan Patroli keliling.
"Dalam patroli, petugas melihat 3 orang lelaki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio biru lis kuning keluar dari jalan tol. Saat itu didapati di bagian depan sepeda motor membawa 10 besi pembatas jalan tol dikarenakan mencurigakan kemudian petugas menginterogasinya," jelas Santy.
Dari interogasi awal, lanjut Santy, ketiganya mengaku mengambil 10 batang besi pembatas jalan Tol di lokasi STA 63+200 Desa Jungai RKT.
"Awalnya mereka mengambil besi di pinggir Tol dan membawanya kedalam hutan. Di Sana 10 besi tersebut, disusun di bagian depan dan diangkut menggunakan Motor Mio," kata Santy, Selasa (13/6/2023)..
Menurut Santy, saat ini para tersangka masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek RKT. Sejauh ini, jelasnya, PT HKI telah kehilangan 40 batang besi pembatas jalan dalam kurun waktu 4 bulan.
"Para tersangka masih dimintai keterangan lanjutan. Akibat perbuatanya, mereka terancam pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar