PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Sebanyak 58 pihak ketiga di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih, tahun lalu ada temuan BPK RI hasil audit Rp 3,7 miliar. Dan, telah disetor ke negara Rp 2,4 miliar dan menyisakan Rp 1,3 miliar. Dari 58 pihak ketiga 31 telah membayar temuan atau setor balik.
Sedangkan, 27 lagi belum dan telah memenuhi undangan Kejari Prabumulih dalam rangka menunaikan kewajibannya membayar temuan BPK RI tersebut. Guna menuntaskan, temuan BPK RI tersisa Rp 1,3 miliar lagi.
Menanggapi itu, Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, kalau Pemkot Prabumulih melalui Dinas PUPR Prabumulih telah berupaya mengantisipasi jika ada temuan BPK RI, telah mewanti-wanti hal itu. “Menurut pihak ketiga pekerja proyek telah dilakukan baik, namun belum tentu menurut BPK RI. Sehingga, adanya temuan,” ujar Ridho.
Kata suami Ir Hj Suryanti Rahayu ini, telah berupaya melakukan mitigasi pencegahan. Makanya, pembayaran proyek tidak dibayarkan 100 persen sebelum dilakukan audit BPK RI. “Agar cepat pengembalian jika terjadi temuan BPK RI, sehingga tinggal dipotong saja sisa pembayarannya. Kalau kurang, pihak ketiga tinggal membayarnya. Dan, hal itu menurut kita cukup efektif. Dan, hanya di Prabumulih saja dilakukan hal itu,” beber ayah tiga anak ini.
Sebutnya, namanya temuan BPK RI memang wajib dibayarkan 100 persen. Sehingga, pihak ketiga tidak berurusan namanya hukum. “Tahun lalu, proyek di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih temuan BPK RI dikembalikan 100 persen. Harapannya, tahun ini juga demikian,” tutup Wako Prabumulih 2 Periode ini. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar