LightBlog

21/06/23

Satres Narkoba Polres Muba Ciduk Sepasang Suami Istri, Kompak Edarkan Sabu


MUBA, RUBRIKTERKINI -- Sepasang Suami Istri berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muba, diketahui Irawan, 32 tahun bersama istrinya, Sundari, 28 tahun warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.


Kedua pasutri ditangkap, Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.


Dalam penggerebekan itu, personel Satres narkoba Polres Muba menyita 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,53 gram, 1 buah wadah plastik warna hitam didapatkan di dalam lemari, 1 buah plastik klip bening, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.


Lalu, 1 buah pipet plastik, 2 ball plastik klip bening, 1 unit Hp VIVO 1938 warna biru muda no Imei, 1 buah tas sandang warna hitam, uang tunai sebesar Rp 11.945.000.


Kronologis penangkapan didapat informasi dari sumber kepolisian, Senin 19 Juni 2023, sekitar pukul 16.40 WIB, dari informasi tersebut anggota Satres narkoba langsung bergerak cepat ke rumah tersangka beralamat di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba yang diduga sebagai tempat jual beli narkotika.


Selanjutnya, personel Satres narkoba melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah, mendapat informasi akurat kemudian dilakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka yang berada di dalam rumahnya. 


Kemudian, personel Satres narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram bruto yang disimpan di dalam sebuah wadah plastik warna hitam didalam lemari yang berada di dalam rumah tersangka,  juga berikut barang bukti lainnya diamankan dan diakui tersangka bahwa memang benar barang tersebut miliknya. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH tidak menampik hal itu. “Kedua pasutri dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun,” beber Heri Cinde.


Aku Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang, kedua pasutri tersebut tengah diamankan berikut barang bukti. “Sekarang ini dalam proses penyidikan, dan hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox