MUBA.-Rubrikterkini.com,Poldasumsel- Winda (27) warga dusun dalam kelurahan Soak baru kecamatan Sekayu diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekayu pada hari Rabu, (12/07/2023) saat berada dirumah orang tuanya atas kasus penganiayaan terhadap korban Romaita (37) warga kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada hari Jum'at (13/01/2023) saat keduanya bertemu di warung pecel lele di kelurahan Balai agung, yang akibat penganiayaan tersebut Romaita menderita luka robek dibagian kepala dan punggung karena dipukul dengan menggunakan pukul besi, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui Kapolsek Sekayu, Akp . Suvenfri SH. saat dikonfirmasi awak media hari Kamis (13/07/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Tersangka kami tangkap saat diketahui keberadaannya ada dirumah orang tuanya, setelah sebelumnya sejak kejadian penganiayaan , bulan Januari 2023, tersangka sempat menghilang.
Penyebab kejadian karena tersangka yang juga sebagai bandar arisan tidak bisa membayar uang arisan kepada korban yang sudah gilirannya mendapatkan arisan tersebut, dan saat keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya, sehingga korban menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung. jelasnya.
Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. tambah Suvenfri.(Maryunika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar