MUARA ENIM, RUBRIKTERKINI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim terima pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Berdasarkan surat keputusan pengadilan tinggi Palembang nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG, Kedua terpidana mengembalikan uang hasil korupsinya kepada kejaksaan negeri muara Enim.
Diketahui, Pengembalian uang tersebut sebesar Rp 81.000.000 (Delapan puluh satu juta rupiah) dengan rincian Rp. 41.500.000,- yang di terima dari terpidana Maryana binti Pudin yang diserahkan oleh suaminya Restoni, kemudian Rp. 39.500.000,- dari terpidana Safaruddin MC bin Mat Cinte yang diserahkan oleh Enni Safriani anak dari terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intelejen (Kastel) Anjasra Karya SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Pidsus, Gustian Winand, SH, Selasa (11/6/2023).
"Iya hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim menerima pengembalian uang dari terpidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang di serahkan langsung oleh suami dan anak dari terpidana sebesar Rp. 81.000.000,- rupiah,"terang Anjas.
Masih kata Anjas, adapun uang pengganti kerugian negara yang diterima tersebut langsung diserahkan ke kas negara melalui rekening bank BNI oleh bendahara penerimaan negara bukan pajak kejari muara enim pada hari ini juga, jelasnya
" Alhamdulillah proses pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana Maryana binti Pudin dan Safaruddin MC bin Mat Cinte berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," pungkasnya
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar