PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih berhasil mengungkap tangkapan besar, peredaran narkoba yaitu 196 butir ineks di wilayah hukumnya.
Dua sekawan, yaitu Arfika, 47, warga Desa Pilip 3 RT 11 Karang Mulya, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim. Lalu, Andika Pratama, 20 tahun, juga warga sama.
Keduanya diringkus, Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Mayor Iskandar RT 12/RW 05 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara tepatnya Kostan Bimo.
Dari tangannya, disita 196 butir diduga narkotika jenis ekstasi alias ineks warna merah muda bentuk kaki berat bruto 72,59 gram. Lalu, 1 buah handphone Nokia 105 warna hitam, 1 buah handphone Redmi warna hijau.
Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi alias ineks di Kostan Bimo di jalan Mayor Iskandar RT 12/ RW 05 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kemudian, Kanit 2 dan Anggota Unit 2 Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan kostan tersangka kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut diatas di bungkus klip bening dibalut plastik warna hitam diletakkan tersangka dibawah tempat tidur.
Saat di interogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya, didapat dari DK berada di LP Serong, cara membeli dengan uang DP sebesar Rp 18 juta, atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairoh menjelaskan, dua tersangka Pasal 114 Jo 132 Ayat (2) dan Pasal 112 Jo 132 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkoba dan Psikotropika.
“Ancaman di atas 5 tahun penjara, kasusnya masih terus dikembangkan dan dilidik,” ucapnya.
Kedua tersangka, kini telah ditahan dan barang buktinya sudah diamankan. “Proses penyelidikan terus berjalan, kedua tersangka tengah menjalankan proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar