PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Dari hasil audit Irjen Kementerian perdagangan beberapa waktu lalu terhadap proyek Pasar Rakyat, dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 588.281.500.
Atas temuan itu, pihak ketiga mengembalikan kerugian negara tersebut yang didampingi Inspektorat Prabumulih untuk melakukan setor balik ke kas negara lewat BNI KCU Prabumulih, Selasa (15/8/2023).
Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Hari ini, kita menyaksikan pengembalian temuan hasil audit Irjen Kemendag. pihak ketiga, telah menyetorkan uang temuan sebesar Rp 588.281.500 lewat BNI KCU Prabumulih,” ujar IB, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, akan berkordinasi bersama Kejari Prabumulih terkait telah disetorkan uang temuan hasil audit Irjen Kemendag tersebut. “Kita menjalankan fungsi APIP, dalam rangka pengembalian temuan hasil audit Irjen Kemendag tersebut. Kita berkordinasi bersama Kejari Prabumulih terkait pengembalian atau setor balik temuan hasil audit tersebut,” terang pria masih berprofesi sebagai jaksa.
Sebelumnya, pihak ketiga sudah melakukan perbaikan terhadap proyek Pasar Rakyat. Awalnya, diduga tidak sesuai SAP dan terkesan asal-asalan. “Karena, masih dalam masa perawatan. Kita minta lakukan perbaikan, sehingga layak dan memang sesuai spesifikasi. Dan, itu telah dilakukan,” beber ayah tiga anak ini.
Terpisah, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, kalau pihaknya telah menerima pengajuan dari Inspektorat Prabumulih, agar permasalahan Pasar Rakyat Prabumulih.
“Iya, nanti akan kita jawab permintaan Inspektorat Prabumulih terkait penyelesaian permasalahan Pasar Rakyat secara APIP,” tukas Mang Oy.
Soal pengembalian uang atau setoran balik, pihak ketiga lewat BNI Cabang Prabumulih. Kata Roy, akan memastikan dahulu apakah memang benar telah dilakukan. “Terkait pengembalian atau setor balik, pihak ketiga tersebut. Baru kita dapat informasinya, akan kita lakukan pengecekan,” sebutnya.
Lanjutnya, akan berkordinasi bersama Tim Penyidik soal pengerjaan perbaikan proyek Pasar Rakyat dilakukan dalam masa pemeliharaan. “Juga terkait pengembalian temuan, hasil audit Irjen Kemendag dan telah dikembalikan,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar