LightBlog

21/08/23

Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan E-Warung


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam penyelidikan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penggelapan dalam jabatan dan gratifikasi pada kegiatan Elektronik Warung (E-Warung) gotong royong Kementerian Sosial RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk non tunai oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih.


Berlanjut dalam perkara ini Tim Penyidik Kejari Prabumulih, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan juga sebelumnya telah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan pada pekan yang lalu telah dilakukan penggeledahan di Kantor Dinsos Prabumulih dan rumah kediaman oknum ASN selaku Kabid Pemberdayaan Kemiskinan dinas tersebut.


Dalam perkembangan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari telah melakukan gelar perkara dihadapan Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, surat penyelidikan sebelumnya telah ditanda tangani oleh Kajari pada 1 Agustus 2023 lalu.


Kajari Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelejen M. Ridho Saputra SH dan Kasi PB3R kala konferensi pers di Kantor Kejari Prabumulih menjelaskan hal itu, Senin (21/8/2023) sore.


“Perkara ini berdasarkan aduan masyarakat dan terus ditindak lanjuti oleh tim penyidik kita. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menjadi terang sebagai suatu tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka,” sebutnya.


Lebih jelas kata Kajari, Tipikor yang disangka Pasal 8, 9 dan 12B terkait delik-delik penggelapan dalam jabatan, pemalsuan administrasi dan gravitasi.


“Hasil berbagai penyidikan itu, penyidik telah mengusulkan dan menetapkan satu orang tersangka seorang wanita oknum pegawai negeri dengan inisial M usia 55 tahun,” tegasnya.


Lanjut Mang Ooy sapaannya, modus yang dilakukan oleh M itu dia menerima sesuatu berbentuk uang tunai.


“Dia menerima uang hampir puluhan juta yang ia terima dari sebagian besar pengelola E-Warung dengan modus bentuk koperasi. Saat Saudari M kita tetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahan, kami akan terus melalukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus E-Warung ini,” pungkas Kajari Prabumulih.(AB)


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox