PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih menjalin Perjanjian Kerja Sama (MOU) Pelaksana Bantuan Hukum dengan Yayasan Bantuan Hukum Rambang Prima (YBHRP) Kamis, (17/08/2023).
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangi oleh Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel, David Rosehan dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Rambang Prima, Abi Samran bertempat di ruang kerja karutan.
Dalam perjanjian kerja sama ini berisikan tentang Rutan Prabumulih menyediakan ruangan yang akan dijadikan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) kepada pemberi layanan bantuan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Rambang Prima guna memberikan bantuan layanan kepada pemohon.
Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel, David Rosehan mengatakan dengan adanya Posbakum ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya warga binaan yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
“Semoga dengan adanya Posbakum ini dapat bermanfaat dan membantu masyarakat sekitar khususnya warga binaan Rutan Prabumulih yang membutuhkan layanan bantuan hukum” Ujar Karutan.
Nantinya Posbakum akan difungsikan sebagai sarana pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, serta penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar