PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Ferdiko (19) warga Jalan Dulamin, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi akibat ulahnya memperkosa seorang remaja putri.
Ia diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih saat melintas di kawasan jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (24/8/2023).
Kepada Polisi, tersangka Ferdiko mengaku telah melakukan perbuatan itu lebih kurang 10 kali sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk mengatakan, peristiwa pertama terjadi pada Sabtu tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB.
"TKP nya di rumah kontrakkan di kawasan Bakaran, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan," kata Dimas sapaan akrabnya.
Menurut Dimas, tersangka dan korban saling mengenal. Awalnya tersangka mengajak korban membeli kalung dikontrakan teman tersangka, setelah sampai dikontrakan tersangka menyuruh temannya untuk pergi.
"Di TKP tersangka langsung menarik tangan korban kekamar dan menyetubuhi korban secara paksa," ujarnya.
Berbekal rekaman video persetubuhan awal, tersangka kemudian mengancam untuk menyebarkannya jika korban tak mau lagi menuruti kemauan tersangka.
"Modusnya, mengancam menyebarkan video persetubuhan jika korban menolak disetubuhi lagi. Saat ini tersangka mengaku telah 10 kali melakukan hal tersebut dari 2021 hingga tahun 2023," jelasnya.
Lanjut Dimas, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya tersangka terancam pasal 81 UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar