PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjadi salah satu narasumber dalam konsilidasi hukum yang digelar Inspektorat Prabumulih di Gedung Kesenian Rumah dinas Walikota, Selasa (12/9/2023).
Selama hampir 2 tahun menjabat Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH memberikan wejangan dalam penegakkan hukum yang bekerjasama bersama Inspektorat Prabumulih dalam penegakan hukum dilingkungan pemerintahan.
“ Penegakkan hukum, tidak melulu menyangkut pidana hingga masuk penjara. Sesuai arahan Pak Kejagung, hati nurani tidak ada dalam buku. Hanya ada dalam sanubari setiap manusia. Butuh kepekaan dalam penindakan dan penegakkan hukum,” ujar Mang Oy sapaan akrabnya.
Roy mengungkapkan, menggunakan hukum dalam rangka perbaikan juga harus merubah sistem yang lebih baik. “ Termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Prabumulih ini, tidak melulu menggunakan hukum pidana. Ada cara lain, tetapi memang harus sesuai aturan atau SOP,” bebernya.
Salah satunya, memberikan pendampingan hukum dalam rangka pencegahan dan meminimalisir kasus korupsi. “Pendampingan hukum, memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai SOP. Dan, tidak terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Tidak hanya pendampingan hukum, khususnya, masalah tidak pidana umum bisa diselesaikan memakai Restoratif Justice atau RJ. “Hal itu diberikan dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dari dalam hati,” pungkasnya.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar