PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonom setiap tahunnya sebagai dana pembangunan, salah satunya yakni kota Prabumulih Sumatra Selatan.
Namun dalam hal ini, terkait keterlambatan pencairan dana tersebut yang tentunya dengan batas realisasi penggunaanya, masih ada ke khawatiran para Lurah selaku Kuasa Penggunaan Anggaran guna mempertanggung jawabkan dana tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023) mengatakan, pada aturan nya mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan batas pelaporan.
Ungkapnya, Pada prinsipnya semester pertama disebutkan DAU Kelurahan itu harus dipertanggung jawabkan di bulan Juli minggu ke 2, sebab tidak bisa dipertanggung jawabkan maka tidak bisa ke semester atau tahap ke dua.
“Itu adalah aturan! Lalu ada Perwako baru 2023 yang dikeluarkan oleh Pak Ridho, yang menyebutkan penggunaan dana lurah itu paling cepat di bulan april untuk semester pertama dan paling cepat semester kedua di bulan agustus,” terang Kajari ramah ini.
Masih kata Mang Oy sapaan akrabnya, kalau kita membaca dari Perwako itu artinya bulan Juli harus di pertanggung jawabkan, artinya sama saja pengertian dari Aturan maupun Perwako tersebut.
“Nah inilah yang dipahami sebagian kawan kawan di kelurahan itu salah, mereka memahami itu bisa dipakai karena sudah terlanjur adanya kegiatan. Makanya ada dua kubu, lurah camat takut gunakan anggaran, tapi sudah ada yang telanjur pakai DAU karena kegiatan telah dilaksanakan,” ucapnya.
“Saya tidak membenar kubu satu dan lainnya, karena ini sudah rusak dari awal, transfer dari daerah ke daerah ini baru di bulan september, coba cari tahu dimana letak keterlambatan transfer dana ini, ” Urainya.
Disinggung soal celah hukum bagi penggunaan DAU Kelurahan ini, mantan Penyidik KPK RI ini mengatakan secara prosedur dan aturan telah salah.
Namun lanjut Kajari yang akrab dengan media ini menyebutkan apakah perbuatan salah itu adalah perbuatan pidana , itu belum tentu.
“Sifatnya administrasi, yang penting dana nya jangan masuk kantong, di piktifkan atau di markup kan, itu pasti jadi persoalan hukum. Mau amannya panggil inspektorat di stop dahulu kegiatan itu,” pungkas Kajari Roy Riady. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar