PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Diduga modus dalam penyalahgunaan dan wewenang Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona berupa pembentukan koperasi e-Warung. Padahal, sudah jelas tidak ada juklak atau menjadi dasar hukum pembentukan e-Warung.
Hal itulah Kejari Prabumulih menetapkan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Kini, Muksona harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukumnya. Muskona sendiri, sudah di tahan di Rutan Klas IIB Prabumulih selama 20 hari dalam rangka melengkapi berkas.
“Koperasi e-Warung, patut diduga hanya modus tersangka mengumpulkan uang guna dinikmati. Tidak ada juklak, pembuatan e-Warung menjadi dasar hukum. Sehingga, jelas hal itu tidak sesuai SOP. Di sini lah, ada tindak pidananya,” terang Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi, Minggu, 10 September 2023.
Kata Mang Oy, pembuatan Koperasi e-Warung ini sepengetahuan Kadinsos Prabumulih. Sekarang ini, Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah mendalami peranan Kadinsos Prabumulih.
“Penyidik mendalami, sejauh mana peran Kadinsos Prabumulih dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi ini senyatanya hanya mengambil uang dari program e-Warung,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Roy, tidak menampik, ada tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilakukan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona ini. “Soal tersangka baru, bergantung nantinya hasil Tim Penyidik Kejari Prabumulih masih bekerja mengungkap kasus tersebut,” tutupnya.
Apalagi, sebelumnya e-Warung ini telah diaudit Inspektorat Prabumulih selaku APIP dan direkomendasikan dihentikan karena tidak sesuai SOP. Tetapi, belakangan masih berjalan. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar