PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kejari Prabumulih, sebelumnya telah memanggil pihak ketiga Dinas PUPR sebagai tindak lanjut temuan BPK RI sebesar Rp 3,745 miliar.
Alhasil, pihak ketiga Dinas PUPR Prabumulih telah membayar temuan BPK RI tersebut. Dan, tinggal menyisakan Rp 828 jutaan.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH mengingatkan, sekaligus mewarning agar pihak ketiga belum memenuhi kewajibannya atas temuan BPK RI.
“Kita tekankan segera melunasi, jangan lewat dari 60 hari. Karena, akan ada konsekuensi hukum tentunya diterima,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya.
Sambung Roy, Kejari Prabumulih telah memberikan kemudahan dalam rangka penyelamatan dan pengembalian keuangan negara lewat SIPUNGAR. “Kita minta manfaatkan layanan SIPUNGAR, dalam rangka setor balik atas temuan BPK RI tersebut,” sebut suami Nofita Dwi Wahyuni ini.
Wantinya, Dinas PUPR juga menekankan, agar pihak ketiga belum juga menyetor balik temuan BPK RI. “Segera melunasi kewajibannya, karena batas waktunya hanya 60 hari saja,” aku ayah tiga anak ini.
Kasi Datun, Hendra Mubarok SH MH menjelaskan, temuan BPK RI tersisa hanya Rp 828 juta. “Ada sekitar 20-an lagi, pihak ketiga Dinas PUPR Prabumulih belum melaksanakan kewajibannya atas tidak lanjut temuan BPK RI,” tukasnya.
Senada kata Kajari Prabumulih, ia pun menekankan, agar pembayaran keuangan negara segera dilakukan. “Karena, sudah jelas waktunya hanya 60 hari saja. Kita tunggu, pembayaran kerugian negara tersebut. Manfaatkan layanan SIPUNGAR,” tutupnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar