LightBlog

05/10/23

Kaban Kesbangpol Prabumulih: LSM dan Ormas Wajib Mendaftarkan Organisasinya Agar Tidak Disangka Abal-abal


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Prabumulih, memberikan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pengelolaan System Informasi Organisasi Kemasyarakatan, bertempat di Hotel Grand Nikita Prabumulih (Aula Besar), Kamis (5/10/2023).


Yang diisi narasumber berkompeten seperti, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, Kepala Inspektorat Prabumulih, H Indra Bangsawan, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi Sik MH yang diwakili Kasat Intelkam, Iptu Budiono dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel, Dr. H. Al Fajri Zabidi.


Kaban Kesbangpol Prabumulih, Ahmad Daswan SE MM ketika diwawancarai seusai acara menjelaskan, kegiatan hari ini menjadi tolak ukur untuk membangun kota Prabumulih agar lebih maju." Jadi Kesbangpol Prabumulih disini mewadahi LSM dan Ormas sehingga menjadi satu kata dan menjadikan satu sinergi dalam kesatuan frekuensi di semua lini," ungkapnya 


Tak hanya itu saja, Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, LSM dan Ormas wajib mendaftarkan diri, sehingga keberadaan LSM dan Ormas sebagai pengawas external dari luar bisa di akui.


" Untuk Ormas dan LSM yang belum terdaftar harus di daftarkan, dan yang sudah terdaftar harus melakukan registrasi ulang ke Kesbangpol per enam bulan, karena semua sudah diatur di Permendagri," ujar daswan seraya tersenyum.


Masih kata ayah tiga anak ini, Nanti kita (Kesbangpol), akan membuka konsultasi bersama Forkompinda, untuk permasalahan terkait LSM dan Ormas yang bermasalah sehingga bisa langsung kita konsultasikan dan kita selesaikan bersama, terangnya.


Terakhir, LSM dan Ormas bisa langsung ke kantor kita dan membuat laporan atau registrasi ulang nama-nama anggotanya dan organisasinya. " Untuk laporannya, dalam satu tahun itu harus dua kali melakukan registrasi data dan mendaftarkan ulang nama-nama anggotanya agar bisa kita data dan tidak abal-abal," pungkasnya.


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox