PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kejari Prabumulih kembali menangani kasus dugaan korupsi, kali ini menyasar Dishub Prabumulih. Didasari laporan masyarakat, adanya SPPD Fiktif di Dishub Prabumulih TA 2021-2022.
Penyelidikan mulai dilakukan, penyidik Kejari Prabumulih melakukan klarifikasi memanggil 11 saksi di lingkungan Dishub. Lalu, hasilnya dilakukan gelar perkara.
Hingga diambil kesimpulan pengelolaan anggaran Rp 750 juta terkait SPPD Dishub Prabumulih, melanggar dan menyalahi aturan perundang-undangan. Patut diduga, telah terjadi perbuatan melawan hukum karena SPPD Dishub Prabumulih 2021-2022 diduga ada fiktif.
“Adanya temuan bukti permulaan dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih atas kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Disimpulkan, ada tindak pidana dalam kasus ini. Hingga, kasus dugaan SPPD Fiktif Dishub Prabumulih 2021-2021 kita naik sidik,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dan Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH ketika mengelar press release bersama awak media, Kamis siang, 5 Oktober 2023.
Bebernya, hasil keterangan saksi atas sejumlah dokumen ditemukan penyidik. Kata Mang Oy, adanya keterangan SPPD diberangkatkan 3 orang tetapi dipertanggungjawabkan 5 orang. Lalu, orang berangkat tidak ada kepentingan.
“Terakhir, contohnya uang SPPD harusnya Rp 2 juta. Diberikan hanya Rp 1 juta saja, hal inilah patut kita duga melanggar Permenkeu,” jelas Mang Oy, sapaan akrabnya.
Kata suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH menjelaskan, sejauh ini terus mendalami kasusnya, sehingga diketahui siapa orang paling bertanggung jawab atas dugaan kasus SPPD Dishub 2021-2022 fiktif ini. “Setelah didapat, orang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Akan segera, kita tetapkan tersangka,” beber ayah tiga anak ini.
Disinggung soal kerugian negara, kata Mantan Penyidik KPK RI ini akan berkordinasi bersama auditor. “Sehingga, didapat kepastian terkait jumlah kerugian negara diakibatkan,” pungkas pria Alumni UMP ini. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar