LightBlog

20/10/23

Polres Prabumulih Bekerja Keras Larang Karhutla dan Himbau Masyarakat di Kota Nanas


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kota Prabumulih menjadi salah satu daerah yang rawan Karhutla untuk saat ini di Sumatera Selatan, sehingga Pemkot Prabumulih dan Polres Prabumulih Polda Sumsel ditekankan masalah pencegahan dan antisipasi hotspot api.


Dalam program Kapolri terhadap karhutla, Polres Prabumulih trus menerus melakukan sosialisasi larangan karhutla dan bekerjasama bersama Pemkot Prabumulih memberikan himbauan kepada masyarakat dan antisipasi karhutla, Jumat (20/10/2023).


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH  berserta jajarannya terus menerus melakukan monitoring evaluasi kinerja personil terhadap karhutla, bahkan setiap hari kita lakukan patroli setiap tempat di wilayah hukum Polres Prabumulih


" Polres Prabumulih sudah dari awal tahun selalu memberikan imbauan karhutla kepada masyarakat, bahkan lewat program yang kita lakukan mulai dari Jumat Curhat, Polisi Ngantor di Desa dan lain-lain, bukan sekedar itu saja kita lakukan untuk mencegah terjadinya karhutla," ungkap Kapolres.


Masalah Karhutla memang menjadi perhatian seriusnya apalagi data dari BMKG akan kemarau panjang di tahun 2023 ini, dan terjadi di semua wilayah, khususnya kota Prabumulih, hingga saat ini sudah beberapa kasus karhutla terjadi di kota nanas ini.


“ Kita tegaskan agar masyarakat di kota Prabumulih dan di desa-desa, jangan membakar lahan hingga menyebabkan Karhutla. Makanya, kita ajak para Kapolsek dan jajarannya memberikan imbauan dan juga penjelasan terkait karhutla,” terang Witdiardi.


Masalah Karhutla bisa dicegah, jika didukung dengan masyarakat yang membuka lahan secara tradisional dan bergotong royong. Sehingga, tidak terjadi Karhutla. “Kita memahami, kalau membuka lahan cara membakar cepat. Tetapi, bisa membahayakan menimbulkan polusi asap. Lalu, kabut asap dan lainnya. Hal itu melanggar hukum dan bisa terkena pidan,” ucap Wit.


Para Bhabinkamtibmas di wilayahnya, kata Kapolres terus memantau kegiatan pembukaan lahan warga dan melarang bisa memicu Karhutla. “Terus lakukan patroli Karhutla, sebagai antisipasi dan pencegahan,” bebernya.


Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Heri Sulistio SH menjelaskan, kegiatan yang dilakukan untuk menanggulangi dampak dari karhutla sudah kita lakukan, seperti pemberitahuan melalui media sosial dan terjun langsung ke lapangan.


" kita sudah melakukan giat mitigasi, patroli dan sosialisasi karhutla kepada warga masyarakat yang memiliki kebun dan lahan bahkan kita juga, menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Prabumulih hindari pembakaran, dan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan" jelasnya.


Masih kata, Heri sapaan akrabnya, membakar lahan itu melanggar hukum dan akan di kenakan pidana penjara beserta denda, karena karhutla bisa membahayakan dari segi apapun, mulai dari kesehatan hingga ke ekonomi, ujarnya.


" Asap dari karhutla sudah bisa kita rasakan untuk saat ini, maka kami selalu monitor melalui para bhabinkamtibmas setiap wilayah, khusus wilayah yang rawan terhadap hotspot api, dan menghimbau agar masyarakat tetap di rumah, karena asap dari karhutla bisa menyebabkan penyakit ISPA," pungkasnya.


Untuk diketahui, berdasarkan Undangan-undang, Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf d :

Setiap orang dilarang membakar hutan

Pasal 78 ayat (3) :

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 78 ayat (4) :

Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox