PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Status Wendi Verizon (47) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota Prabumulih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Menangapi hal tersebut, beberapa awak media, Selasa (3/10/2023) mengkonfirmasi langsung Inspektorat Prabumulih selaku pengawas ASN.
Kepala Inspektorat Prabumulih, H Indra Bangsawan serta didampingi Irban Investigasi, Noprin Maladi diruang kerja menjelaskan," Inikan masih dalam Proses hukum yang ditangani Polres Prabumulih, jadi kita sekarang ini akan berkoordinasi dengan dinas terkait ( BPKSDM) untuk perihal tersebut," ungkapnya.
Untuk sejauh ini kita (Inspektorat) sudah menerima surat masukan dari Sekretaris Dewan (Sekwan), dan kita tidak bisa memberikan saksi secara langsung apalagi memberhentikan.
" kita sudah menerima surat dari sekwan terkait wendi ini. Sebelumnya wendi berdinas di dinas pendidikan, namun pindah ke sekwan. yang bersangkutan sudah diberikan tiga kali teguran. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, karena tidak pernah dinas," ujar Bang IB Sapa Akrabnya.
Senada diungkapkan Irban Investigasi, semestinya, yang memberikan teguran adalah kepala dinas yang bersangkutan, kalau masih tidak diindahkan, bisa langsung ajukan kepada dinas BKPSDM, karena status kepegawaian ada di BKPSDM.
" kalau semua proses sudah jelas dan ada titik terangnya, barulah Inspektorat mengajukan berkas tersebut kepada Walikota," pungkasnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar