PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- JPU Kejari Prabumulih, telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih tersangkanya Oknum Kabid Muksona.
Selasa, 21 Nopember 2023, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dilakukan JPU Kejari Prabumulih dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
Hal itu dibenarkan Kejari Prabumulih Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel M Ridho Saputra SH, Rabu (22/11/2023).
“Iya betul, berkas perkara dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih tersangka MS telah selesai. Dan, telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang buat segera di di sidangkan,” aku Ridho, sapaan akrabnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Muara Enim ini menjelaskan, kalau hasil penetapan PN Tipikor Palembang sidang perkaranya dijadwalkan, Senin, 4 Desember 2023.
“Menurut penetapan PN Tipikor Palembang, agenda sidang perdananya dilakukan Senin, 4 Desember 2023 yaitu sidang dakwaan,” terangnya.
Sebelumnya, Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona, telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor. “Terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, proses hukumnya sejauh ini masih terus berjalan,” ucapnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar