PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kembali, Kejaksaan Negeri Prabumulih terima uang titipan dari 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018.
Pengembalian uang tersebut diketahui, dikembalikan oleh terdakwa Karlisun SP MM dan terdakwa Alm Ir H Iriadi sebesar RP. 733.000.000,- rupiah yang diberikan langsung kepada Kejari Prabumulih melalui kuasa hukumnya, pada Selasa (7/11/2023).
Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH, Melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH didampingi Kasi Intelijen, M Ridho Saputra SH, menjelaskan,"Hari ini, kita melakukan release soal inkrachtnya putusan terpidana Karlisun SP MM. Juga, eksekusi uang titipan tersangka Alm Ir H Iriadi,” ujarnya saat press release.
Selanjutnya, kata Ridho, terkait press release ini akan diterangkan secara gamblang dilakukan Kasi Pidsus, Safei SH MH. “Kita juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 733 juta dari 2 tersangka, yaitu; Karlisun SP MM dan Alm Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain; AT, DIK, SMK, dan ID,” jelasnya.
Hal itu dijelaskan Kasi Pidsus, Safei SH MH, kalau uang Rp 733 juta itu hasil pengembalian kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. “Uang ini, hasil penyitaan Tim Penyidik Kejari mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017-2018 akan segera disetorkan ke kas negara,” ujar Mantan Kasi Datun Kejari Tebo, Kejati Jambi ini.
Disinggung adanya kelanjutan dari perkembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut, aku Safei tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi. “Kita liat perkembangannya nanti, jika ada bukti baru bisa kita lanjutkan lagi,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar