LightBlog

01/12/23

5 Dari 7 Jagoan Neon Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Belum 1x24 jam Satreskrim Polres Prabumulih berhasil amankan 5 pemuda dari 7 tersangka aksi tauran yang sempat viral di akun media sosial.


Beberapa pelaku tawuran live IG pada Kamis 30 November 2023 kemarin dengan TKP Klinik Fadilah Jalan Padat Karya Kecamatan Prabumulih Timur dengan menimbulkan korban usia 15 tahun yaitu Rzp, Rsf dan Rs. Usai melancarkan aksinya, wajah para pelaku sempat terekam kamera E-tle.


Sementara 5 pelaku belasan tahun ini berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, yaitu Ek, Rm, Rap, Ra dan Rj. Pelaku ada yang dijemput di rumahnya dan ada pula tertangkap di Kabupaten Ogan Ilir ketika hendak melarikan diri ke Provinsi Lampung, dan 2 orang dinyatakan buron Jumat (1/12/2023).


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kabag Ops AKP Bobby Eltarik, SH MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Mas Suprayitno STrK MSi bersama Kasi Humas, Iptu B Sijabat kala Pers Rilis di Mapolres Prabumulih mengatakan pelaku dikenakan Pasal Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Jumat (1/12/2023).


"Para pelaku anak dibawah umur, dikenakan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, ancaman 5 tahun penjara," sebut AKP. Bobby.


Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Prabumulih menegaskan tidak ada ruang buat kelompok-kelompok pelaku kejahatan. Perwira jebolan Akpol ini menghimbau untuk 2 DPO segera menyerahkan diri.


"Apapun mereka dan siapa pun tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Dua tersangka dalam pengejaran kami sebaiknya segera menyerahkan diri," tandas Iptu Dimas.(*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox