PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Bagi rekanan atau pihak ketiga di lingkungan Pemkot Prabumulih mengerjakan sejumlah proyek di sejumlah OPD, Kejari Prabumulih mengingatkan agar menyelesaikannya tepat waktu.
Apalagi, sekarang ini sudah masuk musim penghujung. Jika tidak terselesaikan, tegas Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH. Rekanan tersebut, bakal kena sanksi denda sesuai aturan dan ketentuan.
“Batas akhir pengerjaan proyek, termasuk di lingkungan Pemkot Prabumulih yaitu 31 Desember 2023. Rampungkan tepat waktu sebelum itu, jika tidak mau kena sanksi denda,” tukas Mang Oy, sapaan akrabnya, Kamis, 28 Desember 2023.
Roy, kemudian menegaskan, agar proyek dikerjakan rekanan itu mutu dan kualitas harus terjamin sesuai SOP yang telah ditentukan. “Jika tidak sesuai, kita tidak segan-segan memprosesnya sesuai hukum dan ketentuan berlaku. Karena, hal itu berpotensi terhadap kerugian negara,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Masih kata dia, bagi pihak ketiga belum mengembalikan atau menyetorkan kerugian negara hasil temuan BPK RI. Atau, hasil verifikasi Inspektorat Prabumulih dalam memverifikasi hasil pengerjaan proyek tahun ini.
“Agar segera mengembalikan atau menyetorkan temuan tersebut ke negara, jika tidak tentunya kita akan memproses hukumnya. Karena, hal itu jelas memicu kerugian negara dialami Pemkot Prabumulih,” tandasnya.
Apalagi, sebelumnya juga Inspektorat Prabumulih juga telah memberikan imbauan kepada rekanan Pemkot Prabumulih agar bekerja baik dan sesuai ketentuan. Juga, menjaga mutu dan kualitas proyek dikerjakan.
“Betul, tim Inspektorat Prabumulih telah turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek telah PHO dikerjakan rekanan Pemkot Prabumulih. Dan, telah ada sejumlah temuan dan ditindaklanjuti,” ujar Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM.
Terpisah, Dinas PUPR Prabumulih melalui Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Prabumulih Diandes Khaidir ST MSI menjelaskan, pihaknya juga sudah mengingatkan kontraktor yang bekerjasama dengan Dinas PUPR bahwa proyek yang dikerjakan harus terlaksana dengan baik.
"Kita sudah sampaikan bahwa proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga harus selesai sebelum tanggal yang sudah di tentukan, dikarenakan, apabila belum menyelesaikan pekerjaan dan tidak menyelesaikan PHOnya maka, PT atau CV dari para Kontraktor akan di beklis selama 2 tahun," pungkasnya.
(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar