Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan tiga pelakunya GP, 12 tahun, AN, 13 tahun, dan BM, 16 tahun berhasil dibekuk Tim Gurita, Minggu, 14 Januari 2024. Ketiganya, merupakan warga Kecamatan Cambai.
GP sendiri melakukan pencurian kabel instalasi listrik dan mesin kompresor di RMC Cambai. Sehingga, Pemkot mengalami kerugian Rp 3 juta. Sedangkan, AN dan BM melakukan pencurian berupa, 4 buah teralis, mesin otomatis kompresor, dan besi kursi pencabut gigi. Akibat kejadian itu, Pemkot mengalami kerugian Rp 4 juta.
Ketika diintrogasi petugas, ketiga pelaku mengaku perbuatannya. Dan, kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna mengikuti proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Iya betul, ketiga pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti,” ucap Herli.
Ketika pelaku, kata Herli, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar