PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Keluarga Alm HI, tersangka kasus korupsi dana Bawaslu Prabumulih mengajukan gugatan prihal uang titipan Rp 489 juta ke PN Tipikor Palembang, belum lama ini.
Hasilnya, PN Tipikor Palembang tidak menerima gugatan tersebut diputuskan, Kamis, 25 Januari 2024. Informasi dihimpun awak media, alasannya pemohon adalah bukan pihak beritikad baik. Lalu, permohonan terhadap perampasan barang bukti dalam perkara korupsi terdakwa KA sejumlah Rp 489 juta disita dari pengacara HI sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan proses penyitaan barang bukti itu telah sesuai aturan dan ketentuan hukum.
Menyikapi itu, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menyambut baik keputusan majelis hakim PN Tipikor tidak menerima gugatan keluarga Alm HI, dalam perkara penitipan uang Rp 489 juta.
“Kami telah kita lakukan dalam penetapan penyitaan barang bukti tersebut, sudah sesuai prosedur telah ada,” terang Mang Oy.
Kata Roy, hal itu merupakan langkah tepat. Apalagi, tujuan penitipan uang diduga hasil korupsi tersangka Alm HI dalam perkara KI dalam rangka mengurangi kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih. “Patut kita syukuri, putusan majelis PN Tipikor Palembang atas perkara tersebut sudah tepat. Apalagi, sudah sesuai aturan dan ketentuan hukum dalam prosesnya,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar