PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Polres Prabumulih melalui Satlantas, sejak Minggu, 21 Januari 2024 telah melakukan penertiban bertajuk ‘Ops Khusus Penertiban Knalpot Brong’.
Penertiban ini, tentunya diiringi penilangan. Juga, ancaman penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Jika terjaring razia knalpot brong, dan tidak mau mengindahkan peringatan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH MH mendukung program Sumsel Bebas Knalpot Brong dideklarasikan Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran.
“Mulai hari ini, kita launching Ops Khusus Penertiban Knalpot Brong di Prabumulih. Harapan kita, tindakan tegas memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. Karena, suara bising meresahkan dan membahayakan,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, akhir pekan ini.
Lanjutnya, penindakan knalpot brong di wilayah hukumnya tentunya diiringi sosialisasi, guna menekan pemahaman bahayanya penggunaan knalpot brong. “Sosialisasi terus kita lakukan, bukan hanya penindakan terkait penggunaan knalpot brong ini,” beber Kasat Lantas. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar