PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Nekat mencuri barang ditempat bekerja 2 Pegawai Toko Bangunan Shuta yakni Adi Rahman (30) Warga Kelurahan Tanjung Raman dan Indra Yansa (24) warga Dusun IV Desa Tanjung Menang diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih, Rabu (31/01/24).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari Pemilik Toko bahwa telah terjadi kehilangan beberapa barang miliknya didalam tokoh. Atas kejadian tersebut Dedi Irawan selaku Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur Herry Sulistyo SH melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/01/24) di Toko Bangunan Shuta. Kedua pelaku secara bersama-sama mengambil barang milik korban disaat toko sudah tutup dan para karyawan toko akan pulang.
“Para Tersangka secara bersama-sama mengambil barang dagangan milik Korban. Modus operandi yang dilakukan para tersangka yang bekerja di Toko Bangunan milik Korban adalah mengambil barang-barang tersebut pada saat Toko sudah dalam keadaan tutup sebelum Mereka pulang bekerja, ” ungkap Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Setelah melakukan penyelidikan mengarah kekedua pelaku. Pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku didepan Toko Bangunan milik korban. Setelah diintrogasi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Tersangka berhasil kita amankan di depan Toko Bangunan milik Korban berikut barang bukti. Dari interogasi terhadap Pelaku bahwa benar para tersangka yang telah mengambil barang milik Korban,” ujar Budi Anhar.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang hasil curian 6 Buah Kotak Mesin Air, 2 Buah Buah Terpal Warna Biru, 1 Dus Paku Seng, 1 Dus Paku Palembang, Sepasang Sepatu Bot serta BB lainnya 1 bundel Dokumen Berupa Order Barang, DO Penjualan Barang, 1 Lembar Surat Daftar Barang Hilang.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar