PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kasus pencurian kabel tol Indraprabu dikelola PT HK Aston, berhasil diungkap Tim Macan Polsek RKT, Senin, 5 Februari 2024.
Pelakunya, Pramono, 44 tahun, warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil diringkus.
Kronologis penangkapan bermula mendapatkan laporan kehilangan dari PT HK Aston, kemudian dilakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku RD (DPO) dan Pramono masih di dalam hutan di sekitar ruas jalan tol Indraprabu.
Lalu, Kapolsek RKT Iptu DR Santi Wijaya SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Edgar Carles bersama Tim Macan RKT bergerak mengejar keberadaan 2 orang pelaku masih di dalam hutan di dekat ruas jalan tol Indraprabu.
Setelah, di kepung di dalam hutan Tim Macan RKT saat itu diamankan pelaku Pramono sekitar 100 meter dari ruas jalan tol di luar ROW Desa Karangan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya dan 1 orang teman (DPO) benar telah melakukan pencurian kabel di sekitar tempat kejadian juga di amankan kabel jalan tol sepanjang 60 meter.
Selanjutnya, pelaku dan barang langsung di bawa ke Polsek RKT guna proses hukum selanjutnya. Akibat kejadian itu, PT HK Aston mengalami kerugian Rp 18 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu DR Santi Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Edgar Carles SH membenarkan hal itu.
“Hasil interograsi, pelaku PR dan temannya RD (DPO) telah tiga kali melakukan pencurian di TKP,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku PR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar