LightBlog

19/02/24

Nyaleg Gagal, HG Terjerat Kasus Korupsi KMK Bank BUMN, Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Sebelum menjadi caleg, HG sudah terjerat kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN 2015 berupa menjaminkan SPK fiktif.


Kini, kasusnya telah bergulir di Kejari Prabumulih dan rumah HG, selaku Direktur CV BT sempat digeledah penyidik Kejari Prabumulih. Termasuk, Bank BUMN juga tak luput dari penggeledahan.


Senin, 19 Februari 2024, HG menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Prabumulih, sebelum akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi KMK Bank BUMN menjeratnya. HG, juga telah dilakukan pemeriksaan Tim Kesehatan RSUD Prabumulih, sebelum dilakukan penahanannya.


Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan HG sudah sesuai SOP.


“Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, akhirnya HG ditetapkan statusnya menjadi tersangka, sebelumnya saksi. Alasan Tim Penyidik menetapnya, telah menemukan 2 alat bukti cukup,” terang Mang Oy, sapaan akrabnya.


Kata suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini, dilakukan penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. Hingga, berkas perkaranya dirampungkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih.


“Selanjutnya, diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih berkas perkaranya, guna selanjutnya dilimpahkan ke PN Prabumulih guna disidangkan,” kata ayah tiga anak ini sambil menyebutkan, modusnya memalsukan SPK alias fiktif, hingga menjaminkan dan mendapatkan pencairan uang Rp 2 miliar menjadi kredit macet.


HG sendiri, kata dia, dijerat Pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Dan, ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan, memang tersangka HG mengakui perbuatannya melakukan kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara,” pungkasnya sambil menerangkan, telah melakukan sejumlah saksi. Mulai dari tersangka sebelumnya saksi, pihak Bank BUMN, Dinas PUPR, dan lainnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox