Ahmad Yani alias Mat, 46 tahun, warga RW 02/RW 01 Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat berhasil diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih di Jalan Damai Asam Kelurahan Muara Dua, Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB tengah menjalani togel.
Ketika diringkus petugas, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Setelah itu, bersama barang bukti 1 unit HP OPPO warna hitam dan 14 lembar kertas bertuliskan judi togel diamankan.
Kin, pelaku tengah menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Pelaku dan barang bukti, sudah kita tangkap. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” ucap Herli.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar