PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Prabumulih Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Ruang Aula Kecamatan Prabumulih Selatan, Minggu (18/02/2024).
Andri Sahara selaku Ketua PPK mengatakan hari ini kita mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.
Dimana pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, kita sudah melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan yang dikoordinir oleh PPS dan KPPS.
“Sehingga hari ini kita mengadakan rapat pleno di Kecamatan Prabumulih Selatan” ucap Andri.
Mewakili KPU Kota Prabumulih, kami memohon maaf pada waktu pemungutan banyak kesalahan.
Kita hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan PPS dan KPPS yang sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
“Terima kasih rekan-rekan PPS dan KPPS yang sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan dengan baik dan lancar.” Ujarnya
Sementara itu, Ketua Panwascam Prabumulih Selatan, Hatta Musri juga mengucapkan terima kasih kepada PPS, KPPS dan PAM, yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 seKecamatan Prabumulih Selatan.
“Terima kasih PPS, KPPS dan PAM yang sudah melaksanakannya dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Selanjutnya Hatta juga menyampaikan bahwa hari ini kita mengadakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
Dimana dalam rapat rekapitulasi ini kita lakukan dalam dua panel yaitu panel satu dan panel dua di aula kecamatan Prabumulih Selamat ini.
Dimulai dari panel satu untuk Kelurahan Tanjung Raman dipimpin langsung Ketua PPS, Budi Santoso dan Dua Anggota PPS yaitu Mareta Jefri Riswanto dan Puja Armadesi.
Kemudian untuk panel dua untuk Kelurahan Sukaraja yang dipimpin Ketua PPS, Herianto dan Dua anggota PPS Fandi dan Finka.
“Sedangkan urutan rekapitulasi dimulai dari hasil penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” Ujarnya.
Berikut tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut; peserta dan undangan rapat hadir tepat waktu, saksi dari peserta pemilu yang menghadiri rapat memiliki surat mandat, peserta rapat pleno wajib mengenakan tanda pengenal dan apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saksi dan atau panwaslu kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan atau selisih data hasil penghitungan suara kepada PPK.(HR)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar