LightBlog

20/03/24

Melanggar Administrasi Pemilu, KPU Kota Palembang Dilaporkan dan Menjalani Persidangan Pertama


PALEMBANG, RUBRIKTERKINI -- Tercatat dalam sejarah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang dilaporkan terkait pelanggaran administrasi dan menjalani persidangan pertamanya, Selasa (19/03/2024).


Persidangan itupun sempat terjadi Intimidasi dari salah satu massa yang menggunakan oknum preman yang membuat jalannya pemeriksaan persidangan menjadi alot.


Diketahui, yang mana pemeriksaan putusan persidangan pelanggaran administrasi tersebut, KPU kota Palembang terbukti secara sah dan bersalah melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan pemilu dan tidak menerapkan asas kejujuran.


Rina Indah Caleg DPRD kota Palembang dari Partai PPP, salah satu pelapor pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU kota Palembang tersebut meminta pihak Bawaslu Palembang dan Gakumdu segera memproses pelanggaran tersebut.


" Kami di sini mendesak pihak Bawaslu kota Palembang khususnya Gakumdu agar segera memproses Pelanggaran tindakan pidana penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum KPU kota Palembang karena telah terbukti bersalah melanggar," ungkapnya.


Masih kata Rina Indah Caleg DPRD dapil 2 kota Palembang ini menjelaskan, sungguh sangat disayangkan dan ironis atas sikap KPU kota Palembang setelah putusan dibacakan, terlihat berbangga dan bersenang hati terhadap putusan tersebut, padahal dirinya dinyatakan bersalah. 


" Kami belum bisa menerima putusan persidangan ini, kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran pasti, sehingga menemukan jalan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil," pungkasnya.(HR)


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox