LightBlog

20/03/24

Satres Narkoba Polres Prabumulih Berhasil Amankan 3 Orang Pengedar Antar Kabupaten Kota


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Jajaran Satrestik Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.


Didasari, LP / A / 27 / III / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pbm / Polda SS, 18 Maret 2024. Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Merovalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

 

Berhasil ditangkap tiga orang pengedar sabu, yaitu; Madindar, 51 tahun, warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI; Dwi Agustian Putra Negara, 25 tahun, warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim; Mahendra Kuswoyo, 36 tahun, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.


Dari ketiganya, disita sejumlah barang bukti; 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat brutto 118,42 gram; 1 lembar lakban warna hitam; 1 buah HP Nokia warna biru; 1 buah HP Infinix warna ungu;  1 buah HP Vivo warna biru tosca; 1 buah HP Vivo warna ungu; 1 unit sepeda motor Honda CB150 warna merah dengan plat nopol BG 4992 DAO. 


Informasi dihimpun awak media, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi bahwa di rumah terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,


Kemudian, Unit 2 Satrestik di pimpin langsung Kanit 2 langsung menuju ke TKP. Pada saat di TKP, anggota Unit 2 Satrestok melihat dan mengamankan 3 orang laki - laki mencurigakan diketahui memiliki nama Madindar, Dwi Agustian, dan Mahendra sedang menyimpan atau membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu. 


Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat di saksikan warga setempat. 


Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna hitam ditemukan di genggaman tersangka, Madindar. 


Setelah diintrogasi tersangka mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut ialah milik mereka bertiga mereka dapat dari AM merupakan barang titipan agar dijual kembali. 


Atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu. “Iya betul, Satrestik berhasil melakukan ungkap kasus dan menangkap tiga orang pengedar dan menyita 118,42 gram sabu,” jelasnya, Rabu, 20 Maret 2024.


Bebernya, para tersangka akan dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun dan proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (rin)


Editor: Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox