PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Lagi dan lagi warga kabupaten PALI ditangkap polisi karena mengedarkan sabu dan ganja di Gang Pagaralam Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Denis Tirta yang beralamat di Kebun Sayur, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI kedapatan membawa dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dengan klip plastik bening, dengan berat bruto masing-masing 0,28 (Nol koma dua delapan) dan 0,62 (nol koma enam dua) gram.
Kemudian juga ditemukan satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok, dengan berat bruto 0,85 (nol koma delapan lima) gram serta uang tunai sebesar Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Dalam press rilisnya Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK, Senin (22/4/2024) bertempat Aula Polres Prabumulih mengatakan, bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000.(sepuluh milyar) rupiah ditambah 1/3 (sepertiganya).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Pagaralam, Kelurahan Pasar I Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap atau transaksi Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja.
“Sehubungan dengan informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di tempat sasaran tersebut yang mana sudah menjadi atensi. Setelah dilakukan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan dan telah mendalami siapa pelaku dari perbuatan tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 18 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib, Kasat Res Narkoba bersama dengan KBO Sat Res Narkoba dan para personil Sat Res Narkoba, melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama Denis Tirta,” ungkap Kapolres dalam press rilisnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar