PALEMBANG, RUBRIKTERKINI -- Kasus penjambretan menimpa, korban Lilis, 54 tahun, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Prodexim Baru RT 20/RW 05 Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Kota Palembang terjadi Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Berhasil diungkap Jajaran Polsek IT II Palembang melalui Unit Reskrimnya, pimpinan Kanit Reskrim, AKP A Rafiq SIP. Pelaku, Bayu Apri Handino, 20 tahu berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Urip Sumoharjo Asmara Blok Zeni No 2457 RT 24/RW 09 Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan IT II, Kota Palembang, Rabu, 24 April 2024.
Hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak bekerja sendiri. Tetapi, melibatkan, rekannya, WR masih berstatus DPO alias buron.
Dari tangan pelaku Bayu, diamankan barang bukti; 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu Nopol BG-5301-ADQ,
Kronologis kejadian, Sabtu, 20 April 2024 sekira jam 06.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Prodexim Baru RT 020/ RW 05 Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir II Palembang, pelaku Bayu bersama temannya WR (DPO) menggunakan sepeda motor. Dimana pelaku, Bayu mengendarai sepeda motor, sedangkan pelaku WR (DPO) dibonceng berhenti di depan rumah korban berpura-pura bertanya alamat saat korban lengah pelaku WR (DPO) menarik kalung emas milik korban dari leher korban.
Setelah itu, pelaku Bayu selaku pilot sepeda motor cepat langsung tancap gas melarikan diri sehingga akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian leher akibat tarikan tangan, pelaku pada saat menarik paksa kalung milik korban dan korban juga mengalami kerugian 2 suku kalung emas dengan nilai kerugian Rp 13 juta.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihartono SIk MH melalui Kapolsek IT II, Polrestabes Palembang, Kompol Desi Ariyanti SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rafiq SIP dan Panit Opsnal Ipda Teta SH membenarkan hal itu. “Hasil interograsi terhadap pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian modus pecah kaca terhadap nasabah bank di wilayah hukum Polres Lebak Banten dan menjadi DPO Polres Lebak Banten, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek IT II Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.
Ia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. Dan, pelaku diancam pidana di atas 5 tahun penjara. “Pelaku DPO, masih kita buru guna dilakukan penangkapan,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar