LAHAT, RUBRIKTERKINI -- Pemerintah Kabupaten Lahat terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, yaitu dengan merevitalisasi Plaza Tepian Lematang yang sebelumnya sempat terbengkalai, hari ini akan di fungsikan menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Mall Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Pada hari Kamis (28/03), dilakukan uji coba MPP dengan menyelenggarakan pelayanan bergerak (mobile), antara lain Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Bank Sumsel Babel selaku pihak BUMD.
M. Ichsan Fadli S.I.P M.M selaku Assisten II Pemkab Lahat dalam laporannya mengungkapkan bahwa launching pelayanan bergerak ini adalah sebagai uji coba sekaligus memberi informasi kepada masyarakat tentang keberadaan MPP.
Sementara itu, Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid S.STP M.Si menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah dan MPP merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang kekinian. "Mal Pelayanan Publik ini sangat memudahkan masyarakat. Pertama karena terletak di tengah kota sehingga mudah dijangkau. Kedua dengan adanya pelayanan pada satu tempat, satu pintu, satu atap pelayanan akan menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu dirinya juga optimis bila nantinya MPP berjalan dengan baik, maka perusahaan-perusahaan BUMN akan berlomba-lomba dalam membuka pelayanan di MPP.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar